Manusia
dan Keadilan
Nama : Risma Restyantari
Kelas : 1 KA 38
Mata Kuliah : Ilmu Budaya Dasar
Dosen : Sendy Eka Nanda
UNIVERSITAS
GUNADARMA
ATA
2014/2015
Kata
Pengantar
Puji syukur saya panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa
karena dengan karunia-Nya saya dapat menyelesaikan makalah yang berjudul
Manusia dan Keadilan tepat pada waktunya.
Terimakasih kepada dosen pengajar yang telah membantu dan
membimbing saya dalam mengerjakan makalah ini. Saya juga mengucapkan
terimakasih kepada teman-teman mhasiswa yang telah membantu baik langsung
maupun tidak langsung dalam pembuatan makalah ini.
Tentunya ada hal-hal yang ingin saya berikan kepada
masyarakat dari makalah ini. Karena itu saya berharap semoga makalah ini bisa
menjadi sesuatu yang berguna bagi kita semua. Saya menyadari bahwa dalam
menyusun makalah ini masih jauh dari kesempuraan, untuk itu saya sangat
mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun guna sempurnanya makalah
ini. Saya berharap semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi penulis khususnya
dan bagi pembaca pada umumnya.
Bekasi, 29 Mei
2015
Penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
Istilah keadilan
(iustitia) berasal dari kata "adil" yang berarti: tidak berat
sebelah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar, sepatutnya, tidak
sewenang-wenang. Dari beberapa definisi dapat disimpulkan bahwa pengertian keadilan adalah semua hal
yang berkenan dengan sikap dan tindakan dalam hubungan antarmanusia, keadilan
berisi sebuah tuntutan agar orang memperlakukan sesamanya sesuai dengan hak dan
kewajibannya, perlakukan tersebut tidak pandang bulu atau pilih kasih;
melainkan, semua orang diperlakukan sama sesuai dengan hak dan
kewajibannya.
Keadilan
adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik
menyangkut benda atau orang. Menurut John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang
dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa
“Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana
halnya kebenaran pada sistem pemikiran”.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal,
baik menyangkut benda atau orang. Menurut John Rawls, filsuf Amerika Serikat
yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa
“Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana
halnya kebenaran pada sistem pemikiran”.
Pada
intinya, keadilan adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya Istilah
keadilan berasal dari kata adil yang berasal dari bahasa Arab. Kata adil
berarti tengah. Adil pada hakikatnya bahwa kita memberikan kepada siapa saja
apa yang menjadi haknya. Keadilan berarti tidak berat sebelah, menempatkan
sesuatu di tengah-tengah, tidak memihak. Keadilan juga diartikan sebagai suatu
keadaan dimana setiap orang baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara memperoleh apa yang menjadi haknya, sehingga dapat melaksanakan
kewajibannya.
Pengertian Keadilan adalah hal-hal
yang berkenaan pada sikap dan tindakan dalam hubungan antar manusia yang berisi
sebuah tuntutan agar sesamanya dapat memperlakukan sesuai hak dan kewajibannya.
2.2 Keadilan
Sosial
Pengertian
keadilan sosial memang jauh lebih luas daripada keadilan hukum. Keadilan sosial
bukan sekadar berbicara tentang keadilan dalam arti tegaknya peraturan
perundang-undangan atau hukum, tetapi berbicara lebih luas tentang hak
warganegara dalam sebuah negara. Keadilan sosial adalah keadaan dalam mana
kekayaan dan sumberdaya suatu negara didistribusikan secara adil kepada seluruh
rakyat. Dalam konsep ini terkadung pengertian bahwa pemerintah dibentuk oleh
rakyat untuk melayani kebutuhan seluruh rakyat, dan pemerintah yang tidak
memenuhi kesejahteraan warganegaranya adalah pemerintah yang gagal dan karena
itu tidak adil.
2.3 Berbagai
Macam Keadilan
· Keadilan
Komutatif (Iustitia Commutativa): Keadilan komutatif adalah keadilan
yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya, di mana
yang diutamakan adalah objek tertentu yang merupakan hak dari seseorang.
Keadilan komutatif berkenaan dengan hubungan antarorang/antarindividu. Di sini
ditekankan agar prestasi sama nilainya dengan kontra prestasi.
· Keadilan
Distributif (Iustitia Distributiva): Keadilan distributif adalah
keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya, di
mana yang menjadi subjek hak adalah individu, sedangkan subjek kewajiban adalah
masyarakat. Keadilan distributif berkenaan dengan hubungan antara individu dan
masyarakat/negara. Di sini yang ditekankan bukan asas kesamaan/kesetaraan
(prestasi sama dengan kontra prestasi). Melainkan, yang ditekankan adalah asas
proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa, atau
kebutuhan. Keadilan jenis ini berkenaan dengan benda kemasyarakatan seperti
jabatan, barang, kehormatan, kebebasan, dan hak-hak.
· Keadilan
legal (Iustitia Legalis): Keadilan legal adalah keadilan
berdasarkan undang-undang. Yang menjadi objek dari keadilan legal adalah tata
masyarakat. Tata masyarakat itu dilindungi oleh undang-undang. Tujuan keadilan
legal adalah terwujudnya kebaikan bersama (bonum commune). Keadilan legal
terwujud ketika warga masyarakat melaksanakan undang-undang, dan penguasa pun
setia melaksanakan undang-undang itu.
· Keadilan
Vindikatif (Iustitia Vindicativa): Keadilan vindikatif adalah keadilan
yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau denda sebanding dengan
pelanggaran atau kejahatan yang dilakukannya. Setiap warga masyarakat
berkewajiban untuk turut serta dalam mewujudkan tujuan hidup bermasyarakat,
yaitu kedamaian, dan kesejahteraan bersama. Apabila seseorang berusaha
mewujudkannya, maka ia bersikap adil. Tetapi sebaliknya, bila orang justru
mempersulit atau menghalangi terwujudnya tujuan bersama tersebut, maka ia patut
menerima sanksi sebanding dengan pelanggaran atau kejahatan yang dilakukannya.
· Keadilan
Kreatif (Iustitia Creativa): Keadilan kreatif adalah keadilan
yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya, yaitu berupa kebebasan untuk
mencipta sesuai dengan kreativitas yang dimilikinya. Keadilan ini memberikan
kebebasan kepada setiap orang untuk mengungkapkan kreativitasnya di berbagai
bidang kehidupan.
· Keadilan
Protektif (Iustitia Protectiva): Keadilan protektif adalah keadilan
yang memberikan proteksi atau perlindungan kepada pribadi-pribadi. Dalam
masyarakat, keamanan dan kehidupan pribadi-pribadi warga masyarakat wajib
dilindungi dari tindak sewenang-wenang pihak lain. Menurut Montesquieu,
untuk mewujudkan keadilan protektif diperlukan adanya tiga hal, yaitu: tujuan
sosial yang harus diwujudkan bersama, jaminan terhadap hak asasi manusia, dan
konsistensi negara dalam mewujudkan kesejahteraan umum.
2.4 Kejujuran
Kejujuran
adalah sifat yang melekat dalam diri seseorang dan merupakan hal penting untuk
dilakukan dalam kehidupan sehari-hari. Kejujuran sendiri berasal dari kata
jujur, “jujur adalah ketulusan hati, tidak bohong, lurus hati, dapat dipercaya
kata-katanya dan tidak curang”. Menurut Stanley (dikutip dalam Rahardjo, 2010),
kejujuran merupakan hal utama yang harus dimiliki seseorang untuk mencapai
keberhasilan. Menurut C3I (dikutip dalam Anderson, 1999), kejujuran adalah
ketika seseorang memegang dan menerapkan kebenaran sehingga dapat dipercaya
oleh lingkungan sekitar. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa kejujuran
adalah suatu pernyataan atau tindakan yang sesuai dengan faktanya sehingga
dapat dipercaya dan memberikan pengaruh bagi kesuksesan seseorang. Apa yang
salah dikatakan salah, apa yang benar dikatakan benar itulah kejujuran.
2.5 Kecurangan
Kecurangan adalah tindakan ilegal
yang dilakukan satu orang atau sekelompok orang secara sengaja atau terencana
yang menyebabkan orang atau kelompok mendapat keuntungan, dan merugikan orang
atau kelompok lain.
2.6 Perhitungan
dan Pembalasan
·
Perhitungan (Hisab) menurut agama ialah perhitungan
amal dan perbuatan manusia selama ia hidup, apa yang ia kerjakan mulai dari
bangun tidur hingga tidur kembali. Amal perbuatan atas perbuatannya akan di
hisab atau dihitung dan dilakukan pembalasan sesuai dengan apa yang telah ia
kerjakan.
·
Sedangkan perhitungan (Hisab) menurut hukum ialah
perhitungan terhadap apa yang telah dilakukannya. Perhitungannya tidak
berdasarkan kemauan manusia namun perhitungannya sesuai dengan peraturan yang
berlaku di wilayah tersebut. Dan kepadanya dikenai pembalasan berdasarkan apa
yang telah dilakukan.
2.7 Pemulihan
Nama Baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama
baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar
namanya tetap baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang/tetangga
adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai harganya.
Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah
laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan nama baik atau tidak baik itu adalah
tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan
itu antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi,
cara menghadapi orang.
Pada hakekatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran
manusia akan segala kesalahannya, bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai
dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak. Akhlak berasal dari bahasa
Arab akhlaq bentuk jamak dari khuluq dan dari akar kata ahlaq yang berarti
penciptaan. Oleh karena itu tingkah laku dan perbuatan manusia harus
disesuaikan dengan penciptanya sebagai manusia. Untuk itu orang harus
bertingkah laku dan berbuat sesuai dengan ahlak yang baik.
2.8 Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atau perbuatan orang
lain. Reaksi itu berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah
laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Dalam Al-Qur`an terdapat
ayat-ayat yang menyatakan bahwa Tuhan mengadakan pembalasan bagi yang bertaqwa
kepada Tuhan diberikan pembalasan dan bagi yang mengingkari perintah Tuhanpun
diberikan pembalasan, dan pembalasan yang diberikanpun pembalasan yang
seimbang, yaitu siksaan di neraka.
Penyebab pembalasan dapat dikarenakan beberapa hal, misalnya pergaulan dan
lingkungan. semua yang kita lakukan pada dasarnya selalu akan ada timbal
baliknya. bahkan sekecil apapu dan sebesar apapun maka balasannya sebesar itu
pula. Lingkungan akan mendukung segala tindakan pembalasan yang baik maupun
yang buruk.
Contoh Pembalasan adalah ketika seseorang melakukan suatu tindakan yang tidak menyenangkan
terhadap orang lain, maka ia pun akan mendapatkan balasannya berupa hal yang
sama, baik secara langsung dari orang yang disakiti atau kelak oleh orang lain.
atau ketika seseorang dengan ikhlas memberi terhadap sesama, maka balasan
untuknya adalah pahala yang berlipat.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Keadilan merupakan
pengakuan dan perbuatan yang seimbang antara hak dan kewajiban, tidak semihak
sebelah ataupun tidak sewenang-wenang. Kecurangan adalah keadaan ketika apa
yang dilakukanya tidak sesuai dengan hati nuraninya. Pembalasan suatu reaksi
atas perbuatan orang lain, baik berupa perbuatan yang serupa ataupun tidak.
3.2
Soal
1. Berikut
ini merupakan pengertian dari keadilan yang tidak tepat adalah...
A. Keadilan
adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik
menyangkut benda atau orang.
B. Keadilan
adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.
C. Keadilan
juga diartikan sebagai suatu keadaan dimana setiap orang baik dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara memperoleh apa yang menjadi haknya,
sehingga dapat melaksanakan kewajibannya.
D. Keadilan
merupakan kondisi dimana seseorang egois ingin mendapatkan sesuatu dan
melakukan berbagai cara untuk mendapatkannya tanpa memedulikan orang lain.*
2. Keadilan
yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau denda sebanding dengan
pelanggaran atau kejahatan yang dilakukannya, merupakan pengertian dari...
A. Iustitia Vindicativa*
B. Iustitia Commutativa
C. Iustitia Legalis
D. Iustitia Protectiva
3. Keadilan berdasarkan
undang-undang adalah...
A. Iustitia Vindicativa
B. Iustitia Commutativa
C. Iustitia Legalis*
D. Iustitia Protectiva
4. Menurut C3I
(dikutip dalam Anderson, 1999), kejujuran adalah...
A. Ketika
seseorang memegang dan menerapkan kebenaran sehingga dapat dipercaya oleh
lingkungan sekitar.*
B. Suatu
pernyataan atau tindakan yang sesuai dengan faktanya sehingga dapat dipercaya
dan memberikan pengaruh bagi kesuksesan seseorang.
C. Kejujuran
adalah sifat yang melekat dalam diri seseorang dan merupakan hal penting untuk
dilakukan dalam kehidupan sehari-hari.
D. Apa yang
salah dikatakan salah, apa yang benar dikatakan benar.
5.
Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah
laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan nama baik atau tidak baik itu adalah
tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan
itu adalah berikut ini, kecuali...
A.
Cara berbahasa
B.
Cara bergaul
C.
Sopan santun
D.
Disiplin pribadi
E.
Cara belajar
Daftar
Pustaka
http://refflinsukses.blogspot.com/2013/05/pengertian-keadilan.html
http://www.artikelsiana.com/2015/01/pengertian-keadilan-macam-macam-keadilan.html#_
http://www.pengertianahli.com/2014/01/pengertian-keadilan-apa-itu-keadilan.html#_
http://ikhdanisa.blogspot.com/2013/10/kejujuran-adalah-langkah-awal-menuju.html
http://jalanrancagoong.blogspot.com/2013/03/kecurangan-fraud-dan-kecuranga-laporan.html
http://abdulghoni-asykur.blogspot.com/2011/04/ibd-bab-7.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar