Senin, 01 Juni 2015

Manusia dan Keadilan



Manusia dan Keadilan


Nama           : Risma Restyantari
Kelas            : 1 KA 38
Mata Kuliah : Ilmu Budaya Dasar
Dosen          : Sendy Eka Nanda





UNIVERSITAS GUNADARMA
ATA 2014/2015

Kata Pengantar

            Puji syukur saya panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena dengan karunia-Nya saya dapat menyelesaikan makalah yang berjudul Manusia dan Keadilan tepat pada waktunya.
            Terimakasih kepada dosen pengajar yang telah membantu dan membimbing saya dalam mengerjakan makalah ini. Saya juga mengucapkan terimakasih kepada teman-teman mhasiswa yang telah membantu baik langsung maupun tidak langsung dalam pembuatan makalah ini.
            Tentunya ada hal-hal yang ingin saya berikan kepada masyarakat dari makalah ini. Karena itu saya berharap semoga makalah ini bisa menjadi sesuatu yang berguna bagi kita semua. Saya menyadari bahwa dalam menyusun makalah ini masih jauh dari kesempuraan, untuk itu saya sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun guna sempurnanya makalah ini. Saya berharap semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi pembaca pada umumnya.


Bekasi, 29 Mei 2015


Penulis




BAB I
PENDAHULUAN

Istilah keadilan (iustitia) berasal dari kata "adil" yang berarti: tidak berat sebelah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar, sepatutnya, tidak sewenang-wenang. Dari beberapa definisi dapat disimpulkan bahwa pengertian keadilan adalah semua hal yang berkenan dengan sikap dan tindakan dalam hubungan antarmanusia, keadilan berisi sebuah tuntutan agar orang memperlakukan sesamanya sesuai dengan hak dan kewajibannya, perlakukan tersebut tidak pandang bulu atau pilih kasih; melainkan, semua orang diperlakukan sama sesuai dengan hak dan kewajibannya.
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa “Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran”.




BAB II
PEMBAHASAN

     2.1     Pengertian Keadilan

 Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa “Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran”.
Pada intinya, keadilan adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya Istilah keadilan berasal dari kata adil yang berasal dari bahasa Arab. Kata adil berarti tengah. Adil pada hakikatnya bahwa kita memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya. Keadilan berarti tidak berat sebelah, menempatkan sesuatu di tengah-tengah, tidak memihak. Keadilan juga diartikan sebagai suatu keadaan dimana setiap orang baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara memperoleh apa yang menjadi haknya, sehingga dapat melaksanakan kewajibannya.
Pengertian Keadilan adalah hal-hal yang berkenaan pada sikap dan tindakan dalam hubungan antar manusia yang berisi sebuah tuntutan agar sesamanya dapat memperlakukan sesuai hak dan kewajibannya.


     2.2     Keadilan Sosial

Pengertian keadilan sosial memang jauh lebih luas daripada keadilan hukum. Keadilan sosial bukan sekadar berbicara tentang keadilan dalam arti tegaknya peraturan perundang-undangan atau hukum, tetapi berbicara lebih luas tentang hak warganegara dalam sebuah negara. Keadilan sosial adalah keadaan dalam mana kekayaan dan sumberdaya suatu negara didistribusikan secara adil kepada seluruh rakyat. Dalam konsep ini terkadung pengertian bahwa pemerintah dibentuk oleh rakyat untuk melayani kebutuhan seluruh rakyat, dan pemerintah yang tidak memenuhi kesejahteraan warganegaranya adalah pemerintah yang gagal dan karena itu tidak adil.


     2.3     Berbagai Macam Keadilan
·       Keadilan Komutatif (Iustitia Commutativa): Keadilan komutatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya, di mana yang diutamakan adalah objek tertentu yang merupakan hak dari seseorang. Keadilan komutatif berkenaan dengan hubungan antarorang/antarindividu. Di sini ditekankan agar prestasi sama nilainya dengan kontra prestasi.
·       Keadilan Distributif (Iustitia Distributiva): Keadilan distributif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya, di mana yang menjadi subjek hak adalah individu, sedangkan subjek kewajiban adalah masyarakat. Keadilan distributif berkenaan dengan hubungan antara individu dan masyarakat/negara. Di sini yang ditekankan bukan asas kesamaan/kesetaraan (prestasi sama dengan kontra prestasi). Melainkan, yang ditekankan adalah asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa, atau kebutuhan. Keadilan jenis ini berkenaan dengan benda kemasyarakatan seperti jabatan, barang, kehormatan, kebebasan, dan hak-hak.
·       Keadilan legal (Iustitia Legalis): Keadilan legal adalah keadilan berdasarkan undang-undang. Yang menjadi objek dari keadilan legal adalah tata masyarakat. Tata masyarakat itu dilindungi oleh undang-undang. Tujuan keadilan legal adalah terwujudnya kebaikan bersama (bonum commune). Keadilan legal terwujud ketika warga masyarakat melaksanakan undang-undang, dan penguasa pun setia melaksanakan undang-undang itu.
·       Keadilan Vindikatif (Iustitia Vindicativa): Keadilan vindikatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau denda sebanding dengan pelanggaran atau kejahatan yang dilakukannya. Setiap warga masyarakat berkewajiban untuk turut serta dalam mewujudkan tujuan hidup bermasyarakat, yaitu kedamaian, dan kesejahteraan bersama. Apabila seseorang berusaha mewujudkannya, maka ia bersikap adil. Tetapi sebaliknya, bila orang justru mempersulit atau menghalangi terwujudnya tujuan bersama tersebut, maka ia patut menerima sanksi sebanding dengan pelanggaran atau kejahatan yang dilakukannya.
·       Keadilan Kreatif (Iustitia Creativa): Keadilan kreatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya, yaitu berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreativitas yang dimilikinya. Keadilan ini memberikan kebebasan kepada setiap orang untuk mengungkapkan kreativitasnya di berbagai bidang kehidupan.
·       Keadilan Protektif (Iustitia Protectiva): Keadilan protektif adalah keadilan yang memberikan proteksi atau perlindungan kepada pribadi-pribadi. Dalam masyarakat, keamanan dan kehidupan pribadi-pribadi warga masyarakat wajib dilindungi  dari tindak sewenang-wenang pihak lain. Menurut Montesquieu, untuk mewujudkan keadilan protektif diperlukan adanya tiga hal, yaitu: tujuan sosial yang harus diwujudkan bersama, jaminan terhadap hak asasi manusia, dan konsistensi negara dalam mewujudkan kesejahteraan umum.

     2.4     Kejujuran

Kejujuran adalah sifat yang melekat dalam diri seseorang dan merupakan hal penting untuk dilakukan dalam kehidupan sehari-hari. Kejujuran sendiri berasal dari kata jujur, “jujur adalah ketulusan hati, tidak bohong, lurus hati, dapat dipercaya kata-katanya dan tidak curang”. Menurut Stanley (dikutip dalam Rahardjo, 2010), kejujuran merupakan hal utama yang harus dimiliki seseorang untuk mencapai keberhasilan. Menurut C3I (dikutip dalam Anderson, 1999), kejujuran adalah ketika seseorang memegang dan menerapkan kebenaran sehingga dapat dipercaya oleh lingkungan sekitar. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa kejujuran adalah suatu pernyataan atau tindakan yang sesuai dengan faktanya sehingga dapat dipercaya dan memberikan pengaruh bagi kesuksesan seseorang. Apa yang salah dikatakan salah, apa yang benar dikatakan benar itulah kejujuran.


     2.5     Kecurangan

Kecurangan adalah tindakan ilegal yang dilakukan satu orang atau sekelompok orang secara sengaja atau terencana yang menyebabkan orang atau kelompok mendapat keuntungan, dan merugikan orang atau kelompok lain.



     2.6     Perhitungan dan Pembalasan

·         Perhitungan (Hisab) menurut agama ialah perhitungan amal dan perbuatan manusia selama ia hidup, apa yang ia kerjakan mulai dari bangun tidur hingga tidur kembali. Amal perbuatan atas perbuatannya akan di hisab atau dihitung dan dilakukan pembalasan sesuai dengan apa yang telah ia kerjakan.
·         Sedangkan perhitungan (Hisab) menurut hukum ialah perhitungan terhadap apa yang telah dilakukannya. Perhitungannya tidak berdasarkan kemauan manusia namun perhitungannya sesuai dengan peraturan yang berlaku di wilayah tersebut. Dan kepadanya dikenai pembalasan berdasarkan apa yang telah dilakukan.




     2.7     Pemulihan Nama Baik

Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang/tetangga adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai harganya.
Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan nama baik atau tidak baik itu adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang.
Pada hakekatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya, bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak. Akhlak berasal dari bahasa Arab akhlaq bentuk jamak dari khuluq dan dari akar kata ahlaq yang berarti penciptaan. Oleh karena itu tingkah laku dan perbuatan manusia harus disesuaikan dengan penciptanya sebagai manusia. Untuk itu orang harus bertingkah laku dan berbuat sesuai dengan ahlak yang baik.

     2.8     Pembalasan

Pembalasan ialah suatu reaksi atau perbuatan orang lain. Reaksi itu berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Dalam Al-Qur`an terdapat ayat-ayat yang menyatakan bahwa Tuhan mengadakan pembalasan bagi yang bertaqwa kepada Tuhan diberikan pembalasan dan bagi yang mengingkari perintah Tuhanpun diberikan pembalasan, dan pembalasan yang diberikanpun pembalasan yang seimbang, yaitu siksaan di neraka.
Penyebab pembalasan dapat dikarenakan beberapa hal, misalnya pergaulan dan lingkungan. semua yang kita lakukan pada dasarnya selalu akan ada timbal baliknya. bahkan sekecil apapu dan sebesar apapun maka balasannya sebesar itu pula. Lingkungan akan mendukung segala tindakan pembalasan yang baik maupun yang buruk.
Contoh Pembalasan adalah ketika seseorang melakukan suatu tindakan yang tidak menyenangkan terhadap orang lain, maka ia pun akan mendapatkan balasannya berupa hal yang sama, baik secara langsung dari orang yang disakiti atau kelak oleh orang lain. atau ketika seseorang dengan ikhlas memberi terhadap sesama, maka balasan untuknya adalah pahala yang berlipat.






BAB III
PENUTUP

3.1                     Kesimpulan

Keadilan merupakan pengakuan dan perbuatan yang seimbang antara hak dan kewajiban, tidak semihak sebelah ataupun tidak sewenang-wenang. Kecurangan adalah keadaan ketika apa yang dilakukanya tidak sesuai dengan hati nuraninya. Pembalasan suatu reaksi atas perbuatan orang lain, baik berupa perbuatan yang serupa ataupun tidak.

3.2                     Soal

1.      Berikut ini merupakan pengertian dari keadilan yang tidak tepat adalah...
A.    Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang.
B.     Keadilan adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.
C.     Keadilan juga diartikan sebagai suatu keadaan dimana setiap orang baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara memperoleh apa yang menjadi haknya, sehingga dapat melaksanakan kewajibannya.
D.    Keadilan merupakan kondisi dimana seseorang egois ingin mendapatkan sesuatu dan melakukan berbagai cara untuk mendapatkannya tanpa memedulikan orang lain.*
2.      Keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau denda sebanding dengan pelanggaran atau kejahatan yang dilakukannya, merupakan pengertian dari...
A.    Iustitia Vindicativa*
B.     Iustitia Commutativa
C.     Iustitia Legalis
D.    Iustitia Protectiva
3.      Keadilan berdasarkan undang-undang adalah...
A.    Iustitia Vindicativa
B.     Iustitia Commutativa
C.     Iustitia Legalis*
D.    Iustitia Protectiva
4.       Menurut C3I (dikutip dalam Anderson, 1999), kejujuran adalah...
A.    Ketika seseorang memegang dan menerapkan kebenaran sehingga dapat dipercaya oleh lingkungan sekitar.*
B.     Suatu pernyataan atau tindakan yang sesuai dengan faktanya sehingga dapat dipercaya dan memberikan pengaruh bagi kesuksesan seseorang.
C.     Kejujuran adalah sifat yang melekat dalam diri seseorang dan merupakan hal penting untuk dilakukan dalam kehidupan sehari-hari.
D.    Apa yang salah dikatakan salah, apa yang benar dikatakan benar.
5.      Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan nama baik atau tidak baik itu adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu adalah berikut ini, kecuali...
A.    Cara berbahasa
B.     Cara bergaul
C.     Sopan santun
D.    Disiplin pribadi
E.     Cara belajar



 
Daftar Pustaka

http://refflinsukses.blogspot.com/2013/05/pengertian-keadilan.html
http://www.artikelsiana.com/2015/01/pengertian-keadilan-macam-macam-keadilan.html#_
http://www.pengertianahli.com/2014/01/pengertian-keadilan-apa-itu-keadilan.html#_
http://ikhdanisa.blogspot.com/2013/10/kejujuran-adalah-langkah-awal-menuju.html
http://jalanrancagoong.blogspot.com/2013/03/kecurangan-fraud-dan-kecuranga-laporan.html
http://abdulghoni-asykur.blogspot.com/2011/04/ibd-bab-7.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar